get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Aturan Ketat PO Bus, Dari Sopir Wajib Sholat 5 Waktu Hingga Tampil Rapi Pakai Dasi

Bus PO Haryanto, Total Pakai Aksesoris Lampu Tapi Haramkan Gunakan Satu Lampu Ini

Selasa, 02 Agustus 2022 | 23:07 WIB
header img
Bus paling banyak menggunakan aksesoris lampu adalah PO Haryanto, namun ada satu lampu yang dilarang digunakan. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Memasang aksesoris lampu warna-warni mirip kerlap-kerlip di diskotik merupakan salah satu cara perusahaan otobus (PO) untuk menarik perhatian penumpang. Salah satu bus yang paling banyak menggunakan aksesoris adalah PO Haryanto. Beberapa kali PO bus asal Kudus, Jawa Tengah terlihat konvoi dengan armada bus menyala diikuti hingga 23 armada bus.

PO Haryanto sendiri selalu total ketika menyematkan aksesoris lampu. Bukan hanya bagian eksterior yang dihiasi beragam lampu warna-warni, tapi juga bagian interior hingga ke langit-langit. Aksesoris lampu yang digunakan pun bervariasi. Mulai dari lampu LED strip biasa hingga lampu LED dengan teks berjalan, yang biasanya ditempelkan di bagian muka atau bokong bus.

Direktur Operasional PO Haryanto, Rian Mahendra mengakui pemasangan lampu ini untuk menarik penumpang. Namun, dia melarang penggunaan lampu jenis blitz, sebab bisa mengganggu pengguna jalan lain.

"Gue selalu bilang ke anak-anak, jangan pakai lampu-lampu yang mengganggu pengguna jalan lain. Ini dapat laporan, langsung gue suruh copot," ujarnya melansir dari tayangan YouTube, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, lampu blitz bekerja dengan cara menembakan cahaya, berbeda dengan yang lain. Ini bisa membuat sakit mata siapa saja yang melihatnya.

"Itu ditembakin ke belakang, makanya pasti sakit mata orang yamg melihat. Untuk lampu blitz Itu enggak boleh," kata Rian dengan tegas.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut