get app
inews
Aa Text
Read Next : Chaowalit Thongduang Buronan Nomor 1 Thailand Ditangkap Polri di Bali

31 Polisi Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:47 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan 31 polisi terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan sehingga menghambat proses olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

 "Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56. Sebanyak 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).

Dedi menegaskan apabila dari 31 polisi itu ada yang terbukti melanggar pidana, maka nanti akan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diusut tuntas. 

"Itsus ini masih berproses, kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan ke penyidik. Nanti dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," ujar Dedi.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut