get app
inews
Aa Text
Read Next : Inovasi Teknologi Lifting untuk Industri Energi dan Pertambangan di Kalimantan Timur

Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim Berlaku Mulai Bulan ini, Begini Penjelasannya

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 22:12 WIB
header img
Pemutihan pajak berlaku di Kaltim rencananya akan mulai berjalan dari 16 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang. (Foto: iNews.id/Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan atau relaksasi pajak kendaraan. Pemutihan pajak rencananya akan mulai diberlakukan 16 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang. 

“Ada beberapa yang ditekankan terutama penguatan registrasi dan identifikasi Ranmor di Kaltim dalam rangka menyikapi pembangunan IKN. Kedua, mendukung program relaksasi kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja,” terang Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan saat Press Conference yang berlangsung di kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, Jumat (12/8/2022).

Dalam program relaksasi itu sedikitnya ada lima poin penting yang perlu diketahui. Lima poin itu yakni pertama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo maka mendapat diskon 2 persen. Dicontohkannya, jika hari ini membayar pajak hari ini jatuh tempo maka berlakulah diskon 2 persen itu, jadi mulai saat hari ini sampai 30 hari.

“Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak,” terang Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. 

Untuk yang kedua diskon 4 persen pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. Jika wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari. Itu akan mendapat diskon 4 persen jadi dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen. Untuk yang ketiga yakni diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun.

“Relaksasi bagi wajib pajak yang misalnya memiliki tunggakan pajak kendaraan 4 tahun gak bayar maka diskonnya yang dibayarkan cukup 3 tahun saja misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke Samsat bayar dia hanya bayar pokoknya 3 tahun dan denda tidak ada jadi itu relaksasi yang diberikan,” ujarnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut