get app
inews
Aa Read Next : Jaringan Produksi FIlm Porno Anak di Bawah Umur Diungkap Polisi, 5 Orang Ditangkap

Remaja di PPU Cekoki Bocah 12 Tahun Dengan Miras Oplosan Lalu Disetubuhi

Senin, 15 Agustus 2022 | 16:23 WIB
header img
Tindak asusila terhadap anak di bawah umur. (Foto: ilustrasi/ist)

PPU, iNews.idRemaja berusia 17 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara ditangkap Satreskrim Polres PPU usai dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka pelaku berinisial ABH ditengarai melancarkan tindakan bejatnya lebih dari satu kali.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo menerangkan, tersangka pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan insentif guna proses hukum. Penangkapan ABH merupakan tindaklanjut atas laporan orang tua korban beberapa hari sebelumnya.

“Pada hari Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, pelapor bersama FN (korban) ke Polsek Penajam untuk melanjutkan proses laporannya,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo melalui keterangan pers Senin (15/8/2022).

Terungkapnya perilaku ABH bermula ketika ibu korban mendapati putrinya pulang ke rumah dalam kondisi mabuk minuman keras saat dinihari.

Saat itu korban berinisial FN mengaku telah dibawa jalan-jalan di sekitar wilayah Penajam oleh ABH. Selang beberapa waktu, ABH mencekoki korban dengan minuman keras oplosan atau sering disebut ‘gaduk’.

Setelah korban mulai tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras, pelaku langsung menyetubuhi korban. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah indekos di wilayah Penajam.

Bukan hanya sekali, ABH diakui pernah melakukan tindakan serupa terhadap korban sekitar Juni 2022 lalu,

“Setelah menerima laporan, anggota membawa korban ke RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk visum,” ujar Yusuf.

Menurut hasil visum rumah sakit, ditemukan ada tanda bekas perbuatan asusila terhadap korban. Berbekal keterangan korban dan visum, petugas langsung memburu keberadaan ABH untuk melakukan penangkapan.

"Kami langsung bergerak cepat dan ABH dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Saat ini ABH menjalani proses hukum di Polres PPU. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut