get app
inews
Aa Read Next : Menparekraf Perkuat Literasi Digital Santri di Balikpapan Lewat Santri Digitalpreneur

Ringkus 3 Penyelundup Narkotika, BNNK Balikpapan Sita 924 Gram Ganja

Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:34 WIB
header img
BNNK bersama KPPBC TMP B Balikpapan mengagalkan penyelundupan ganja kering asal Medan, Sumatera Utara. (Foto: Ist)

BALIKPAPAN, iNews.id – Tim gabungan BNNK dan KPPBC TMP B Bea Cukai Balikpapan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti ganja berjumlah hampir satu kilogram.

Kepala BNNK Balikpapan Risnoto menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket berisi ganja melalui jasa ekspedisi pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.

Dari upaya tersebut petugas mendapati seorang pria yang belakangan diketahui berinsial SG alias OK (24) di Jalan Milono, Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah. Gerak-gerik SG di lokasi kejadian mengundang kecurigaan petugas hingga kemudian melakukan penyergapan.

“Saat itu dia (SG) sedang membawa paket yang dicurigai berisi ganja. Setelah digeledah ternyata memang benar isi (paket)-nya 924 gram ganja,” jelas Risnoto, Kamis (18/8/2022).

Anggota BNNK kemudian menginterogasi SD dan terungkap bahwa dirinya diperintah untuk mengambil paket berisi ganja tersebut oleh seorang. Informasi tersebut kemudian dikembangkan petugas hingga berhasil meringkus pria berinsial JH alias JEK (23) beberapa jam berselang di kawasan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.

“Setelah kami amankan, JH mengaku lagi bahwa barang itu dipesan secara patungan bersama rekannya, dan di situ petugas langsung kembali melakukan pengembangan,” lanjutnya.

Penelusuran petugas berujung pada penangkapan rekan JH, berinisial DE (26) di sebuah kafe di wilayah Balikpapan Timur. Pria 26 tahun ini mengaku memesan paket ganja secara online dari seorang bandar di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Tiga tersangka ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pembelian dan pemesanan ganja secara online dan dikirim melalui ekspedisi,” lanjut Risnoto.

Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor : TAP - 171/ O. 4. 10/ Enz.1/07/ 2022, tanggal 12 Juli 2022, barang bukti tersebut kini seluruhnya dimusnahkan.

Sementara ketiga tersangka pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini wujud sinergitas BNNK Balikpapan dengan Bea Cukai Balikpapan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tutup Risnoto.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut