JAKARTA, iNews.id - Empat dari lima berkas perkara pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Jaksa menganggap berkas perkara tersebut masih perlu disempurnakan.
"Empat berkas sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian ke penyidik karena masih ada yang harus diperjelas tentang anatomi kasusnya, kesesuaian alat bukti," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat konferensi pers di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Empat berkas perkara tersebut antara lain atas nama tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Fadil menjelaskan, pengembalian tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab jaksa sebelum berkas perkara dibawa ke pengadilan.
Sementara itu, berkas istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) baru diterima hari ini oleh Kejagung. Fadil menyatakan proses yang sama akan diterapkan pada berkas Putri.
"Berkas PC baru kami terima tadi pagi, kami akan lakukan langkah sama," ucapnya.
Dalam melengkapi berkas perkara, Fadil mengatakan Kejagung terus berkoordinasi dengan penyidik.
"Baru akan kami kirim karena kami masih menyusun petunjuk tertulis. Harus komplit lengkap, koordinasi berkali-kali dengan penyidik, akan kami kembalikan sesuai waktu yang tepat," tuturnya.
Editor : Mukmin Azis