Logo Network
Network

Giliran Ditreskrimsus Gerebek Penambangan Batubara Ilegal di KM 48 Samboja

Roy Marisi
.
Minggu, 04 September 2022 | 15:14 WIB
Giliran Ditreskrimsus Gerebek Penambangan Batubara Ilegal di KM 48 Samboja
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim membongkar aktivitas penambangan batubara diduga ilegal di kawasan Taman Hutan Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. (Foto: Ist/Polda Kaltim)

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id – Aktivitas penambangan batubara diduga ilegal di kawasan Taman Hutan Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara berhasil terbongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Saat penggerebekan, petugas mengamankan dua orang tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo menerangkan, dua tersangka masing-masing berinsial MA dan SO diamankan pada Jumat (2/9/2022) lalu. Lokasi penambangan terletak di Desa Bukit Merdeka, Kilometer 48 jalan poros Balikpapan-Samarinda.

"Selain menangkap dua orang itu, kami juga mengamankan barang bukti tumpukan batubara dari pit dan dua unit excavator jenis PC210," terangnya, Minggu (4/9/2022).

Yusuf menegaskan, Polda Kaltim serius menindak praktik penambangan ilegal di wilayahnya. Dampak tambang ilegal diakui sangat merusak lingkungan dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Atas kasus ini, kedua tersangka diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengrusakkan Hutan Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan kasus tersebut sampai kini masih dalam proses pengembangan. Termasuk menyelidiki keterkaitan kasus dengan aktivitas penambangan ilegal di lokasi serupa yang sebelumnya dibongkar oleh jajaran Kodam VI Mulawarman pada Maret 2022 lalu.

"Kami akan berkoordinasi dengan Gakkum KLHK untuk mendapat kepastian, apakah memang lokasinya sama," ujar Indra saat dikonfirmasi. 

Untuk diketahui, Kodam VI Mulawarman pernah membongkar aktivitas tambang ilegal di Desa Bukit Merdeka, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat itu, tim gabungan mengamankan dua orang tersangka pelaku serta sejumlah alat berat.

Kodam VI Mulawarman menyebut para terduga pelaku kerap mencatut nama petinggi TNI - Polri untuk memuluskan aktivitas penambangan ilegalnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.