get app
inews
Aa
Read Next : Arena Judi Sabung Ayam di KM 13 Kariangau Dibubarkan Petugas Gabungan TNI Polri

Bandar Togel Online Beromzet Puluhan Juta Rupiah di Balikpapan Diringkus Polisi

Selasa, 13 September 2022 | 17:48 WIB
header img
Bandar judi togel online berinsial YN diringkus anggota Satreskrim Polresta Balikpapan. (Foto: iNews.id)

BALIKPAPAN, iNews.id – Seorang bandar togel online berinisal YN diringkus anggota Satreskrim Polresta Balikpapan. Dalam empat bulan terakhir melakukan praktik judi, tersangka pelaku mampu meraup omzet puluhan juta rupiah per bulan.

Pria berusia 44 tahun itu ditangkap saat tengah merekap taruhan pemasang di kawasan Muara Rapak Balikpapan Utara. Kasatreskrim Polresta Balikpapan Komisaris Rengga Puspo Saputro menerangkan, penangkapan ini sebagai tindaklanjut atas informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian online di wilayah tersebut.

“Ini salah satu komitmen kami memberantas praktik perjudian di Kota Balikpapan. Kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat,” jelas Rengga di Mapolresta, Selasa (13/9/2022).

Modus yang dipergunakan warga jalan Sulawesi, Kelurahan Karangrejo, Balikpapan Tengah itu yakni mengumpulkan taruhan dari pemasang kemudian menyetorkannya ke situs togel online. Apabila angka taruhan pemasang keluar, selanjutnya YN mentransferkan uang hadiah kepada pemenang.

“Barang bukti yang kita amankan satu buah HP untuk mengakses situs judi dan transaksi, kartu ATM, rekening koran, dan uang tunai Rp1 juta diduga uang taruhan,” ujarnya.

 

Menurut hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah melakoni bisnis judi online selama empat bulan terakhir. Dalam satu kali pemutaran angka togel, tersangka mampu meraup omzet sekitar Rp1 juta.

“Setiap harinya ada dua kali putaran, berarti sebulan omzetnya bisa mencapai Rp60 juta,” sebutnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, penyidik menjerat YN dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 10 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut