Jangan Sampai Terperangkap, Begini Dampak Ketagihan Judi Online
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/21/55b7a_judi-online.jpg)
JAKARTA, iNews.id – Praktik perjudian melalui platform internet, atau dikenal dengan judi online akhir-akhir ini sangat marak. Jenis judi online yang diketahui populer belakangan ini adalah slot, poker, bingo, casino, pacuan kuda hingga pertandingan olahraga.
Banyak masyarakat yang terjebak dalam lingkaran praktik tersebut. Sebagian dari mereka bertujuan menambah pendapatan melalui judi online.
Meski demikian, nyatanya juga judi online dapat membawa kerugian bagi pelakunya. Dampak negatif dari permainan tersebut antara lain kecanduan, pidana, depresi, kemiskinan, kriminalitas, dan dosa.
Berikut dampak judi online yang pentin untuk Anda ketahui, apa saja?
1. Bikin Ketagihan
Judi online dapat menyebabkan seseorang kecanduan. Hal tersebut biasanya terjadi ketika pelakunya mendapatkan hasil dari permainan tersebut.
Dalam tahap kecanduan tersebut, pejudi sudah tidak peduli lagi mengenai kerugian yang sewaktu-waktu dialaminya, termasuk uang yang bisa dihabiskan kedepannya. Mereka akan tetap berjudi selama belum menang bahkan uangnya belum habis.
Banyak pula penjudi yang rela berhutang hanya agar bisa tetap bertaruh di permainan judi online.
2. Bikin Stress
Masalah lain yang muncul akibat judi online adalah membuat orang mengalami stress. Apalagi ketika si penjudi kalah.
Penjudi yang kalah bahkan sampai berhutang, pastinya bakal mengalami stress yang berlipat-lipat.
3. Menambah Garis Kemiskinan
Judi online sama sekali tidak mendatangkan manfaat bagi pelakunya. Pada awalnya, judi terasa seru dan menyenangkan. Namun setelah itu judi akan menjadi beban yang sangat berat untuk bisa dilepaskan.
Judi juga tidak akan membuat seseorang menjadi kaya raya. Sebaliknya, hanya akan menambah garis kemiskinan.
Baik menang atau kalah, penjudi akan selalu mengalami kebangkrutan. Karena judi memang telah terpola seperti itu. Jika menang saat ini, maka selanjutnya hanya akan mendapatkan kekalahan.
4. Masuk Penjara
Praktik perjudian termasuk melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Selain dianggap merugikan masyarakat terutama pelakunya, perjudian juga melanggar norma agama.
Khusus judi online, pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman bagi pelaku judi online ini tertuang dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Itulah dampak judi online. Perjudian online termasuk praktik yang harus dihindari karena akan menyebabkan sejumlah dampak buruk seperti dijelaskan di atas.
Editor : Mukmin Azis