Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul pipi kiri korban sebanyak 2 kali. Hingga kemudian bagian leher belakang korban diinjak sebanyak 1 kali dengan keras.
“Korban mengakui akibat kekerasan yang dialaminya tersebut, dia merasakan sakit di beberapa bagian tubuh dan ada bekas memar akibat pukulan dan tendangan tersebut” ujarnya.
Rupanya, tindakan AA tersebut bukan kali pertama dilakukan terhadap korban. Orangtua korban, mengaku pertama kali melihat AA melakukan tindakan serupa terhadap AY pada tahun 2018. Saat itu, mereka masih berdomisili di Kalimantan Timur.
Untuk kasus kali ini, AA dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di kalsel.inews.id dengan judul " Pergoki Suami Selingkuh, Istri Ini Malah Ditendang lalu Dicekik ", Klik untuk baca:
Editor : Mukmin Azis