JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) diminta menolak eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeber sejumlah alasan keterlibatan Kuat dalam perkara tersebut.
"Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa (Kuat Ma'ruf) dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa di persidangan, Kamis (20/10/2022).
Eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya, mayoritas dinilai berisi dalil penyesatan.
"Membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan acara hukum pidana," tutur jaksa.
Terdapat 5 alasan keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni:
1. Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah.
2. Kuat Ma'ruf sudah mengetahui nyawa Yosua akan dirampas dan dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban melakukan perlawanan.
3. Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer seharusnya kembali ke Magelang, tetapi malah turut serta pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, tempat kejadian pembunuhan.
4. Kuat Ma'ruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal dengan mengatakan, "Om... dipanggil Bapak sama Yosua".
5. Kuat Ma'ruf setelah memanggil Ricky Rizal dan Yosua tetap ikut masuk ke dalam rumah mengawal korban sampai ke hadapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 5 Alasan Kuat Ma'ruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J Menurut Jaksa ", Klik untuk baca:
https://www.inews.id/news/nasional/5-alasan-kuat-maruf-terlibat-pembunuhan-brigadir-j-menurut-jaksa.
Editor : Mukmin Azis