Barang bukti hasil kejahatan sindikat curanmor di Balikpapan. (iNews.id)
Sepeda motor hasil curian itu dijual secara online kepada penadah. Untuk onderdil yang dipreteli dijual antara Rp200-300 ribu. Sedangkan sepeda motor utuh dijual antara Rp1,5-2 juta.
“Yang dipreteli dijual di facebook. Lewat online ini kita agak susah, karena kita mau ngejar, mesti nomor yang dituju sudah tidak ada,” tuturnya.
Sampai dengan saat ini Polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
Sementara itu, para eksekutor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan penadah, penyidik menjerat dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 4 tahun.
Editor : Mukmin Azis