BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Seorang teknisi AC ditangkap anggota Polsek Balikpapan Selatan setelah diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, tersangka pelaku menyembunyikan sabu sabu di dalam selang AC.
Pria berinisal SH (32) itu ditangkap saat berada di kamar indekosnya, kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Gang Kenangan, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Minggu (20/11/2022) lalu.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kami terima bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi sabu sabu,” terang Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih, Senin (28/11/2022).
Saat penggeledahan, petugas awalnya menemukan paketan sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Narkotika tersebut menurut keterangan pelaku, dititpkan oleh seorang tak dikenal yang rencananya akan dia antarkan kepada seseorang yang belum dia kenal juga.
Petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya di dalam selang AC. Dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 1,36 gram sabu sabu siap edar.
"Jadi untuk mengelabui satu paket sabu disembunyikan dalam selang bekas AC. Menurut pengakuan yang bersangkutan, sabu itu akan dikonsumsi sendiri," kata Hendri di Mapolresta.
Selanjutnya petugas membawa HS ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum dan pengembangan kasus.
"Sabu tersebut diakui diperoleh dari seorang di kawasan Kariangau. Satu paketnya dibeli seharga Rp300 ribu," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas jeratan tersebut, Ia terancam sanksi pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Mukmin Azis