Satresnarkoba Polresta Samarinda Gerebek Rumah Pengedar, 577 Gram Sabu Diamankan

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu dini hari (18/4/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, polisi menyita 577,71 gram sabu dari sebuah rumah di kawasan Jalan RE Martadinata, Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka RP. Dalam penyelidikan lanjutan, polisi mengidentifikasi rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba dan menangkap seorang pria berinisial G (42), warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan 13 bungkus sabu yang disembunyikan di berbagai lokasi dalam rumah, mulai dari kotak biru, meja belajar, hingga kotak kayu di lantai dua,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo.
Editor : Mukmin Azis