Satresnarkoba Polresta Samarinda Gerebek Rumah Pengedar, 577 Gram Sabu Diamankan

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu dini hari (18/4/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, polisi menyita 577,71 gram sabu dari sebuah rumah di kawasan Jalan RE Martadinata, Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka RP. Dalam penyelidikan lanjutan, polisi mengidentifikasi rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba dan menangkap seorang pria berinisial G (42), warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan 13 bungkus sabu yang disembunyikan di berbagai lokasi dalam rumah, mulai dari kotak biru, meja belajar, hingga kotak kayu di lantai dua,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo.
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat penakar, plastik klip, timbangan digital, alat press, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
G mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami akan terus melakukan langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Samarinda. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kompol Bambang Suhandoyo.
Dia mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Editor : Mukmin Azis