get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Kasus Sabu

Satresnarkoba Polresta Samarinda Gerebek Rumah Pengedar, 577 Gram Sabu Diamankan

Selasa, 29 April 2025 | 17:22 WIB
header img
Satresnarkoba Samarinda Gerebek Rumah Pengedar, 577 Gram Sabu Diamankan.(Foto: ilustrasi).

Selain sabu, polisi juga mengamankan alat penakar, plastik klip, timbangan digital, alat press, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

G mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Kami akan terus melakukan langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Samarinda. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kompol Bambang Suhandoyo.

Dia mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut