Satresnarkoba Polresta Samarinda Gerebek Rumah Pengedar, 577 Gram Sabu Diamankan

Selain sabu, polisi juga mengamankan alat penakar, plastik klip, timbangan digital, alat press, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
G mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami akan terus melakukan langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Samarinda. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kompol Bambang Suhandoyo.
Dia mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Editor : Mukmin Azis