BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan yang tersandung perkara narkotika dipastikan mendapat sanksi. Namun mengenai penerapan sanksi maksimal berupa pemecatan, masih bergantung pada hasil penyidikan Kepolisian.
Kasatpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menyesalkan kasus yang membelit anggotanya berinsial AS. Sampai saat ini Satpol PP menunggu kepastian mengenai peran AS dalam kasusnya, apakah seagai pengedat atau penyalahguna.
“Nanti ada sanksi misalnya penundaan kenaikan pangkat, dan sebagainya, dilihat dari kesalahannya. Informasi yang kita dapat dia hanya membawa alat konsumsi narkotika. Nah kalau sebatas pengguna, berarti kewajiban kita merehabilitasi,” jelas Zulkifli saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat kota maupun provinsi untuk melakukan assesmen sebelum diputuskan untuk rehabilitasi. Meski demikian langkah tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum pidana yang menjeratnya saat ini.
“Dalam hasl dugaan MA dan AS sebagai penyalahguna, sesuai amanat undang undang tentang narkotika, kami wajib memfasilitasi proses rehabilitasi. Namun, proses pidananya tetap berjalan bersamaan,” terang Roganda.
Sebelumnya, AS ditahan menyusul rekannya MA kedapatan hendak bertransaksi sabu sabu di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.
Hasil interogasi penyidik mengungkap bahwa AS memberi MA uang berjumlah Rp150 ribu untuk membeli sabu sabu yang akan dikonsumsi bersama-sama. Saat penyergapan, polisi menemukan plastik bening yang disinyalir bungkus paketan sabu serta pipet bekas konsumsi sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas hitam milik AS yang berada di bagasi sepeda motornya.
AS dan MA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Mukmin Azis