get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik! IKN Dibuka untuk Umum Mulai Besok, Begini Tata Cara Berkunjungnya

Curi Monitor Alat Berat Proyek Pembangunan IKN, 5 Pelaku Diamankan Polisi

Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:14 WIB
header img
5 pelaku pencurian monitor alat berat proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Jajaran Polresta Samarinda. (Foto: iNewsBalikpapan.id/Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id -Nekat mencuri monitor alat berat proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Jajaran Polresta Samarinda menangkap empat orang pelakunya serta mengamankan satu orang yang merupakan penadah barang hasil curian. Kelima tersangka saat ini menjalani penahanan di Mapolresta Kota Samarinda. 

"Empat orang sebagai pemetik utama dan satu orang sebagai penadah, seluruh sudah diamankan, " kata Kabidhumas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo Jumat (3/2/2023).

Kelima tersangka tersebut yaitu DS (36), MM (51), SA (43), MS (36) merupakan  pemetik, sedangkan satu tersangka inisial KW (42) sebagai penadah.

Kabidhumas menjelaskan, pencurian terjadi di dua lokasi yang berbeda namun masih di dalam satu kawasan IKN.

Adapun modus serta barang bukti yang diambil oleh tersangka sama yaitu layar monitor alat berat yang sedang digunakan untuk pembangunan proyek IKN.

"Digunakan untuk proyek termasuk bagian daripada IKN," jelasnya.

Adapun kronologis singkat kejadian, pada Jumat (22/1/2023) sekitar pukul 7.30 Wita saksi yang merupakan operator  excavator masuk kedalam ruang kemudi melihat monitor telah hilang.

Selanjutnya saksi melapor ke pengawas lapangan, setelah itu dilakukan pengecekan dan ternyata layar monitor yang hilang ada 2 buah yaitu di excavator Caterpillar dan Komatsu.

Mengetahui hal itu, akhirnya melapor ke polisi dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Jatanras Polda Kaltim beserta jajaran Jatanras Polres Samrinda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal  363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut