BALIKPAPAN,iNewsBalikpapan.id - Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 16,11 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim dan Bidkum Polda Kaltim.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial S yang berhasil diamankan di TKP Jalan Poros Balikpapan-Grogot tepatnya di desa Sumantai, 21 Februari lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan BB jenis sabu -sabu seberat 20,67 gram beserta BB lainnya yaitu. Dua bundel plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, satu buah dompet kecil warna merah, dan satu buah kotak rokok.
"Saat melakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan dua paket sabu di dalam dompet kecil berwarna merah. Sementara untuk empat paket sabu-sabu lainnya kami temukan di dalam kotak gudang garam di bagian dapur rumah pelaku," terangnya.
Enam bungkus jenis sabu dengan total berat 20,67 gram tersebut disihkan untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium sebanyak 3,00 gram.
"Dan apabila terdapat sisa penyisihan untuk pembuktian persidangan. Serta selebihnya dilakukan pemusnahan," katanya.
Kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Mukmin Azis