JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Mayoritas pegawai pajak menggunakan nama istri dalam kepemilikan saham.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tetapikan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Pahala mengatakan para pegawai pajak itu menanamkan saham pada perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor. Dia pun masih mendalami terkait saham perusahaan yang dimiliki oleh pegawai pajak itu.
"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering segala macam," tuturnya.
Terlepas dari itu, Pahala tak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan. Hanya saja, dia khawatir akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan abdi negara itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.
"Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," ucap Pahala.
Pahala menyebut pegawai pajak berhubungan dengan wajib pajak. Dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenang dan jabatannya.
"Terbuka opsi untuk katakan lah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima langsung," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mencatat ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Hal itu ditemukan setelah lembaga antirasuah mendalami LHKPN para abdi negara di lingkungan DJP Kemenkeu.
Editor : Mukmin Azis