get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku Anggota BIN, Pria di Samboja ini Paksa Wanita Pemandu Karoke jadi Pacarnya

Operator SPBU Dipukul Preman Kampung, Gegara Tak Terima Ditegur Dilarang Merokok

Senin, 03 April 2023 | 22:18 WIB
header img
Ilustrasi preman kampung pukul operator SPBU gegara tak terima ditegur merokok di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Preman kampung ditangkap tim Predator Polsek Samboja, Polres Kutai Kartanegara. Dia diamankan usai menganiaya operator SPBU gegara tak terima ditegur karena dilarang merokok di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengatakan, pelaku penganiayaan yakni berinsial HZ (30) warga Samboja. Saat kejadian, awalnya dia sedang duduk di depan minimarket dalam kawasan SPBU.

Pelaku lalu menyalakan rokok di area larangan menyalakan api. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, operator SPBU kemudian menegur pelaku agar mematikan rokoknya.

"Pelaku merokok di areal terlarang karena masih dalam kawasan SPBU. Dia tidak terima ditegur sehingga langsung mendatangi petugas SPBU dan meninjunya di bagian pelipis," katanya, Senin (3/4/2023).

Seusai menganiaya korban, pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) lalu pulang. Sementara korban melaporkan insiden penganiayaan tersebut ke Polsek Samboja.

Tim Predator Polsek Samboja kemudian diterjunkan melakukan olah TKP. Saat bersamaan, pelaku rupanya belum puas melakukan penganiayaan dan kembali ke SPBU dengan membawa senjata tajam.

"Pelaku kaget karena ketika kembali ke SPBU, dia justru langsung berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan olah TKP," ucapnya.

Pelaku langsung ditangkap dan saat digeledah mencoba membuang senjata tajam yang rencananya akan digunakan menganiaya korban. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Samboja dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat Pasal 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasal 12 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut