BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Sebanyak 635 narapidana atau napi di Rumah Tahanan Kelas 2B Balikpapan Kalimantan Timur mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023. Lima orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Jumadi, memberikan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi, Sabtu (22/4/2023).
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kepribadian dan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.
Kadivpas Kemenkumham Kaltim, Jumadi mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga saudara dapat segera kembali ke tengah masyarakat, " kata Jumadi.
Selain memberikan SK remisi, Jumadi juga memberikan motivasi serta semangat kepada para warga binaan. Ia berbicara tentang pentingnya menjaga perilaku positif dan berusaha untuk memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
" Para warga binaan yang menerima SK remisi merasa senang dan bersyukur, Mereka berjanji akan terus menjaga perilaku baik dan memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih produktif dalam menjalani sisa masa hukuman," pungkas dia.
Editor : Mukmin Azis