Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kaltim Bongkar Dugaan Sindikat Narkoba Malaysia, 5,4 Liter Cairan Mengandung Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Teddy Minahasa Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 | 22:19 WIB
  • author Dimas Choirul
Teddy Minahasa Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup
Teddy Minahasa divonis hakim seumur hidup (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Dalam vonisnya, hakim menyebutkan hal-hal memberatkan dari Teddy. Pertama, Teddy tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam sidang.

Teddy sebagai polisi atau penegak hukum juga malah terjerat narkoba sehingga merusak nama baik Polri.

"Telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim.

Sementara hal meringankan, Teddy belum pernah dihukum. Teddy juga pernah mendapatkan prestasi selama mengabdi di Polri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata hakim di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati Teddy dalam kasus peredaran narkotika.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut