JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Dalam vonisnya, hakim menyebutkan hal-hal memberatkan dari Teddy. Pertama, Teddy tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam sidang.
Teddy sebagai polisi atau penegak hukum juga malah terjerat narkoba sehingga merusak nama baik Polri.
"Telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim.
Sementara hal meringankan, Teddy belum pernah dihukum. Teddy juga pernah mendapatkan prestasi selama mengabdi di Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata hakim di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati Teddy dalam kasus peredaran narkotika.
Editor : Mukmin Azis