get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Hanya Kembalikan 52 Persen Xylobands Konser Coldplay, Total 38.400 Dibawa Pulang

Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap Polisi, Modus Buka Jastip

Senin, 22 Mei 2023 | 17:34 WIB
header img
Pasutri ditangkap polisi terkait penipuan tiket Coldplay (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABF (22) dan perempuan W (24), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Keduanya ternyata pasangan suami istri.

"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, terkait penjualan tiket Coldplay," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023). 

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayangkan korban berinisial ANFP pada Jumat (19/5/2023). 

Auliansyah menjelaskan, modus tersangka melakukan penipuan diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama Findtrove_id. Akun itu dipakai untuk melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser band asal Inggris tersebut.

"Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama Findtrove_id, website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang. Kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," kata dia.

 

Pelaku selanjutnya membuka jasa titip atau jastip untuk pembelian tiket konser Coldplay dengan biaya tambahan fee boking pemesanan jastip sebesar Rp50.000. Setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar harga tiket dan bayaran jastip.

Tipu muslihat pelaku tidak hanya sampai di situ. Pelaku juga memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id. Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal untuk ditunjukkan ke calon korban agar percaya.

"Dari website ini mereka membuka jastip konser Coldplay. Yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," kata dia.

"Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini bener ini asli dan sebagainya. Sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser coldplay," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut