get app
inews
Aa Text
Read Next : Gudang Pecah Belah dan Plastik di Bukit Cinta Terbakar

Kawasan PKL Kuliner di Pasar Klandasan Disegel, Diduga Serobot Lahan Warga

Selasa, 13 Juni 2023 | 00:36 WIB
header img
Diduga menyerobot lahan milik masyarakat, kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan aneka kuliner di Pasar Klandasan disegel, Senin (12/6/20230). (Foto:iNews/Mukmin Azis)

Ahli waris diarahkan untuk kembali melakukan upaya hukum melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Dengan dalih alasan yang menurut kami seakan-akan ATR/BPN Kota Balikpapan cenderung nampak tidak ingin direpotkan. Maka oleh karenanya dengan berat hati kami Selaku Kuasa daripada Ahli Waris akan melakukan Penguasaan obyek tersebut dengan melakukan pemagaran dan mengajukan Aduan/Laporan Kepada Bapak Kapolresta Balikpapan atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima pada objek tersebut,” ucapnya.

Dirinya mensinyalir bila pengelolaan dan pengakomodiran atas PKL Kuliner di Pasar Klandasan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang bukanlah pihak dari para Ahli Waris. Sehingga dirinya berharap dengan adanya laporan tersebut dapat mengungkap siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengelolaan objek perkara tersebut agar menjadi terang. 

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli mengungkapkan, di tahun 2018, Pemerintah Kota telah memenuhi kewajiban atas pembayaran atas objek tanah tersebut. 

Jadi hal ini menurutnya adalah masalah persepsi, atas klaim pihak ahli waris yang mengklaim dari ukuran Jalan jenderal Sudirman sampai ke laut itu disebutkan itu sekitar 95 meter, ada sekitar 15 meter lahan di laut itu diklaim masih tanah mereka, sementara di data Pemerintah Kota yang dibayar itu 89,80 meter.

“Kalau dihitung secara teknis, itu tinggal 5,2 meter tapi kalau kita di lapangan itu adalah penahan ombak, dan itu adalah parfum yang tidak mungkin dijual dan dimiliki.  Di tahun 2018 itu kita sudah melunasi sekitar Rp 51 miliar yang dibayar dalam tiga tahap. Kita sudah arahkan karena ini klaimnya di objek perkara Cemara rindang, harus minta petunjuk dulu ke pengadilan, apakah masih ada sisa tanah tersebut dan ternyata dari mereka dinyatakan sudah selesai,” katanya. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut