get app
inews
Aa Text
Read Next : Gudang Pecah Belah dan Plastik di Bukit Cinta Terbakar

Kawasan PKL Kuliner di Pasar Klandasan Disegel, Diduga Serobot Lahan Warga

Selasa, 13 Juni 2023 | 00:36 WIB
header img
Diduga menyerobot lahan milik masyarakat, kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan aneka kuliner di Pasar Klandasan disegel, Senin (12/6/20230). (Foto:iNews/Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan -  Diduga menyerobot lahan milik masyarakat, kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan aneka kuliner di Pasar Klandasan disegel, Senin (12/6/20230). 

Lahan yang biasanya ditempati sejumlah PKL tersebut ditutup dengan menggunakan atap seng dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Sehingga para PKL tidak dapat berjualan di kawasan tersebut.

Achmad Sofiansyah, selaku ahli waris menyampaikan bahwa kegiatan penyegelan ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti hasil rapat audiensi dengan Pemerintah Kota Balikpapan pada Tanggal 25 Mei 2023 terkait permasalahan pembayaran atas Sisa lahan Komplek Perbelanjaan Cemara Rindang Balikpapan RT 35 Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. 

Dari hasil rapat tersebut, ahli waris  mengajukan permohonan pemberian petunjuk dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan pengukuran ulang bidang tanah kepada Kepala ATR/BPN Kota Balikpapan.

“Atas dasar hasil kesepakatan pada rapat dengan Pemerintah Kota Balikpapan
tersebut, kami telah telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 29 Mei 2023," katanya.

"Kemudian daripada itu kami mendapat jawaban bahwa Pengadilan Negeri
Balikpapan tidak dapat mengeluarkan Surat Pengantar Pengembalian batas dengan alasan karena perkara tersebut telah dilaksanakan eksekusi riil berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor E.23.2009 - 70/Pdt.G/1988/PN.Bpp dan No.
07/Pdt.G/2005/PN.Bpp tanggal 11 Februari 2010 telah dinyatakan selesai. Namun dari
kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan menyarankan untuk memohon atau
mengajukan pengembalian batas sesuai dengan Putusan Pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap yaitu seluas 25.650 meter persegi dengan ukuran 270 kali 95 meter,” ucapnya kepada wartawan.

Namun dia menambahkan, permohonan pengembalian batas atau pengukuran ulang sisa tanah seluas 2.125 M2 Kepada Kepala ATR/BPN Kota Balikpapan serta persyaratan sudah dilengkapi sesuai dengan regulasi administratif dari Kantor ATR/BPN pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 dinyatakan tolak.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut