get app
inews
Aa Text
Read Next : Perluas Kebermanfaatan Desa Energi Berdikari, Pertamina Gandeng Perguruan Tinggi

Kilang Pertamina Balikpapan Amankan Buffer Zone Jalur Pipa, Kolaborasi Bersama Kejari Penajam

Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:10 WIB
header img
Diskusi penyelesaian permasalahan tanah Buffer Zone Jalur Pipa Tanjung Jumlai - Lawe-Lawe digelar Pertamina Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri PPU di Gedung Banua Patra, Rabu (9/8). (Foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id- Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri  (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) untuk menjaga aset pipa jalur Tanjung Jumlai - Terminal Lawe-Lawe yang terletak di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Kolaborasi ini tergambar pada kegiatan sharing session Penyelesaian Permasalahan Tanah Buffer Zone Jalur Pipa Tanjung Jumlai - Lawe-Lawe yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri PPU kepada jajaran Pertamina Group bertempat di Gedung Banua Patra, Rabu (9/8). 

Agus Chandra dalam paparannya menyampaikan materi mengenai Peran Kejaksaan dalam Menyelamatkan atau Memulihkan Aset Negara BUMN. Dalam diskusi tersebut, menjadikan RoW Jalur Pipa Tanjung Jumlai sampai dengan Lawe-Lawe sebagai studi kasus.

"Saya mengajak semua pihak di Sub Holding Pertamina mulai melalukan invetarisasi dan identifikasi potensi-potensi terhadap aset-aset yang dikelola," kata Agus Chandra.

Agus Chandra menjelaskan ada beberapa modus operandi kasus pertanahan yaitu pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wild occupatie), penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, menghilangkan warkah tanah dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak sah.

Sharing Session ini juga terkait dengan upaya hukum yang dilaksanakan oleh PT KPI Unit Balikpapan atas terbitnya 55 sertifikat tanah diatas tanah yang merupakan RoW Pipa Tanjung Jumlai - Terminal Lawe-Lawe. 

Upaya hukum yang dilakukan oleh PT KPI Unit Balikpapan membuahkan hasil dengan adanya pembatalan sertifikat yang terbit diatas RoW tanah tersebut. Dalam upaya hukum tersebut, PT KPI Unit Balikpapan meminta bantuan kepada Kejari PPU sebagai Jaksa Pengacara Negara.

"Jalur pipa Tanjung Jumlai - Terminal Lawe-Lawe memiliki fungsi yang sangat penting bagi operasional perusahaan," kata General Manager PT KPI Unit Balikpapan Arafat Bayu Nugroho. 

PT KPI Unit Balikpapan, kata Bayu memang memerlukan pendampingan dari Kejari PPU karena memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi aset negara.

"Kami menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan supervisi dari Kejari PPU dalam upaya hukum pembatalan sertifikat yang dilakukan Pertamina," kata Bayu.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations and CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin menyampaikan bahwa pengelolaan jalur pipa dan RoW-nya Pertamina Group di Kabupaten PPU memerlukan dukungan dari semua pihak.

"Dukungan dari para pemangku kepentingan, pada dasarnya bukan hanya menjaga agar proses penyaluran migas dapat berjalan dengan aman, tapi dalam lingkungan yang lebih luas adalah juga melindungi semua pihak termasuk masyarakat dari potensi bahaya yang mungkin terjadi," kata Chandra.

Chandra juga mengharapkan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan cocok tanam di sekitar RoW, apalagi yang berada persis diatas pipa.

"ROW jalur pipa sebagai buffer zone memang didesign untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul. Walaupun kami terus melakukan patroli, namun kesadaran masyarakat untuk tidak membangun di atas pipa dan RoW-nya sangat kami harapkan. Hal tersebut penting bukan hanya untuk pipa, namun juga keselamatan masyarakat," tutup Chandra.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut