BALIKPAPAN,iNewsBalikpapan.id- Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Gunung Bugis Balikpapan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan Sabtu (5/8). Dari hasil penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 19,42 gram.
Ketiga pelaku yang diamankan diketahui berinisial IS (40), CK (41), dan KM (63).
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Sujarwo menerangkan, seluruh tersangka diamankan secara terpisah. Polisi lebih dulu meringkus IS dengan barang bukti sabu 0,24 gram serta uang tunai Rp 600 ribu. Kemudian pengembangan berlanjut
penangkapan CK yang membeli sabu milik IS.
"Anggota di lapangan kemudian memburu CK dan berhasil mengamankannya sekaligus mendapati barang bukti sabu sebanyak 29 paket dengan berat delapan gram," kata Sujarwo, Senin (14/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, CK mengaku mendapat barang haram tersebut dari KM. Berbekal informasi CK, polisi mendatangi meringkus KM di Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Dari sini ditemukan barang bukti sabu seberat 10,68 gram yang telah dipecah ke dalam dua paket.
"Barang bukti itu ditempel di dinding. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan dari tiga tersangka seberat 19,42 gram," tuturnya.
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, tiga tersangka ini punya peran yang berbeda. IS dan CK bertugas memasarkan barang kepada pembeli. Sementara KM berperan sebagai pemasok barang.
"Mereka belum lama beroperasi. Sudah dua kali mereka melancarkan aksinya," ucap Sujarwo.
Atas perbuatannya, CK dan IS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara untuk KM, dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Mukmin Azis