PAMEKASAN, iNewsBalikpapan.id- Presiden Madura United, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi proyek Menara Base Transceiver Station (BTS). Tenyata, penetapan tersangka itu tak mengganggu persiapan Madura United menatap lanjutan Liga 1.
Achsanul, yang juga merupakan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dikenakan Pasal 12B, atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Pencucian Uang. Dia diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari korupsi BTS 4G.
Achsanul memenuhi panggilan untuk diperiksa pada Jumat (3/11/2023) pagi WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Achsanul keluar dengan sudah mengenakan rompi merah muda dan tangan terborgol.
Diketahui Achsanul akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari. Manajemen Madura United kemudian menjelaskan kondisi tim usai ditetapkannya sang Presiden klub sebagai tersangka.
Manajer Madura United, Umar Wachdin mematikan bahwa kegiatan tim tetap berjalan normal. Tim berjuluk Laskar Sape Kerrab tetap menjalani sesi latihan jelang menghadapi Persik Kediri pada lanjutan Liga 1 2023-2024.
Editor : Mukmin Azis