get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemukulan Staf Zaskia Adya Mecca, Oknum TNI Praka NC Jadi Tersangka

Tersangka Minarni Minta Penundaan Pemeriksaan di Polda Kalbar, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidika

Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:33 WIB
header img
Minarni, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar), melalui tim kuasa hukumnya minta penundaan pemeriksaan. Foto: ist

PONTIANAK, iNewsBalikpapan.id – Minarni, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar), melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, berdasarkan surat panggilan bernomor S.Pgl/957/X/1.11/2025/Ditreskrimum, diminta ditunda sekurang-kurangnya 14 hari sejak surat permohonan diterima Polda Kalbar.

Kuasa hukum Minarni dari kantor SES and partners, yang diwakili oleh C Suhadi, Dr M Eddy Ghazali, dan Intan Kunang, mengungkapkan bahwa surat panggilan tersebut mereka terima bersamaan dengan surat pemberitahuan perkembangan perkara, yang berkaitan dengan hasil gelar perkara yang telah dimohonkan sebelumnya. Menurut mereka, pemeriksaan Minarni sebagai tersangka terkait dengan pemenuhan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kalbar atau P-19.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka klien mereka. Mereka mengklaim bahwa dalam gelar perkara khusus pada 6 Oktober 2025, ditemukan fakta bahwa pemeriksaan klien mereka tidak sesuai dengan Protap Pasal 17 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan juga dugaan proses penyelidikan yang tidak dijalankan sebagaimana diisyaratkan dalam Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019.

Mereka juga menegaskan bahwa penyidik dalam kasus ini tidak menggunakan dasar hukum Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001, yang seharusnya menjadi acuan mengingat kasus ini menyangkut yayasan berbadan hukum. 

Menurut kuasa hukum, fakta dalam UU Yayasan menunjukkan tidak pernah terjadi penggabungan antara kedua yayasan yang bersengketa, sehingga Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak berdiri sendiri dan uangnya bukan milik Yayasan Budi Luhur Pontianak.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tim kuasa hukum Minarni memohon penundaan pemeriksaan agar mereka dapat berkoordinasi dan menjelaskan kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejaksaan Agung bahwa kasus ini harus merujuk pada UU Yayasan. 

Mereka berharap kejaksaan tidak keliru dalam memberi petunjuk yang dapat merugikan Minarni. Mereka menyatakan akan menghadirkan kliennya untuk diperiksa di Polda Kalbar setelah koordinasi tersebut selesai.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut