Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ringkus Bandar Sabu di Paser, Polda Kaltim Sita Uang Miliaran dan Belasan Hektare Kebun Sawit
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Kakak-Beradik Bos Sritex Tersangka TPPU

Jum'at, 12 September 2025 | 15:16 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Kejagung Tetapkan Kakak-Beradik Bos Sritex Tersangka TPPU
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa kakak-adik bos Sritex jadi tersangka pencucian uang. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan perkembangan dari perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang menyeret keduanya.

“Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Eks Direktur Utama PT Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu. Namun, Anang tak merinci perkara TPPU yang menjerat mantan petinggi Sritex tersebut.

"(Tersangka TPPU) per 1 September oleh penyidik," ucap Anang.

Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka korupsi pemberian kredit oleh bank.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut