get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Tetapkan Kakak-Beradik Bos Sritex Tersangka TPPU

Jum'at, 12 September 2025 | 15:16 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa kakak-adik bos Sritex jadi tersangka pencucian uang. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan perkembangan dari perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang menyeret keduanya.

“Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Eks Direktur Utama PT Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu. Namun, Anang tak merinci perkara TPPU yang menjerat mantan petinggi Sritex tersebut.

"(Tersangka TPPU) per 1 September oleh penyidik," ucap Anang.

Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka korupsi pemberian kredit oleh bank.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut