JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Surat penetapan tersangka yang bersangkutan sudah ditandatangani dua pekan lalu.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Selain Prof Eddy, KPK menyebut kasus tersebut turut menyeret tiga tersangka lain. Dia memerinci, tiga tersangka merupakan penerima dan satu pemberi suap. "Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya.
iNews.id telah menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun yang bersangkutan belum merespons. Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik sidik. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
"Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perakar di bulan yang lalu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy pada 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
"Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Editor : Mukmin Azis