get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh Siap Turun ke Jalan, Tuntut DPR dan KPU Patuhi Putusan MK

Resmi! Suhartoyo Jabat Ketua MK

Senin, 13 November 2023 | 12:10 WIB
header img
Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua MK usai mengucap sumpah jabatan di hadapan para hakim konstitusi. (Foto: Giffar Rivana)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggantikan Anwar Usman setelah mengucap sumpah dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Memegang teguh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo saat membacakan sumpah.

Suhartoyo terpilih sebagai ketua melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang digelar tertutup pada Kamis (9/11/2023) lalu.

"Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023. Dalam putusan tersebut Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua sehingga memerintahkan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan MKMK selesai diucapkan," bunyi siaran pers Humas MK.

Setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK 2023-2028, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK.

Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya yakni di hadapan presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan para hakim MK.

Menurut ketentuam PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK. 

Adapun bunyi Sumpah Ketua MK yakni demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut