Sentil Denny Indrayana, Gubernur Kalsel Sebut Gugatan Hasil PSU Banjarbaru ke MK Tidak Tepat

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin menilai gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan suara ulang atau PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1 1, Erna Lisa Halaby–Wartono tidak tepat.
Menurut Muhidin, hal itu lantaran dirinya berserta Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman yang diwakili oleh 101 Antasari, Kajati Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kalimantan Selatan dan Kesbangpol Kalimantan Selatan berada di kepengurusan LPRI sebagai dewan kehormatan
“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI yaitu Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia, menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” jelas dia, Kamis,(8/5/2025).
Dia pun memastikan netralitas jajaran pemerintah provinsi, Polda dan Pangdam di Kalsel terkait dengan PSU Pilkada Banjarbaru. DIa menyayangkan opini negatif yang dibuat pakar hukum Denny Indrayana terkait ketidaknetralan dalam PSU Pilkada Banjarbaru.
“Seharusnya bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai Dewan Kehormatan,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan, apabila LPRI ingin melakukan gugatan ke MK terkait dengan hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1 1, Erna Lisa Halaby–Wartono maka sebaiknya dirinya berserta jajaran Forkompida dikeluarkan dari kepengurusan sebagai dewan kehormatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta