get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan Presiden Terpilih, Begini Pidato Perdana Prabowo Subianto

Gagasan Ganjar Penjarakan Koruptor di Nusakambangan, Pakar Hukum: Sesuai Harapan Publik

Senin, 11 Desember 2023 | 20:12 WIB
header img
Gagasan calon presiden Ganjar Pranowo untuk memenjarakan napi kasus korupsi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah disambut positif.(Foto: ist)

Pemberantasan korupsi, lanjut Wisnubroto, tidak cukup hanya berfokus pada sanksi berat saja. Upaya-upaya menggerus praktik-praktik lancung korupsi juga perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penegak hukum. 

"Terutama terkait dengan SDM (apadat penegak hukum) yang ada di luar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), seperti kejaksaan dan kepolisian yang juga menangani tindak pidana korupsi," jelas Wisnubroto. 

Wisnubroto berharap pasangan Ganjar-Mahfud tak hanya berhenti di situ saja. Untuk mengebut pemberantasan korupsi, marwah dan kewenangan KPK juga harus diperkuat seperti semula. Saat ini, KPK lemah karena setengah kakinya berada di rumpun eksekutif. Usai revisi UU KPK berlaku, pegawai KPK kini beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Untuk memperkuat KPK, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga diperlukan. Menurut dia, muatan UU Tipikor masih belum memenuhi kriteria yang disarankan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

"Kewenangan-kewenangan KPK, menurut saya, harus dikembalikan seperti awal kita membentuk KPK. KPK ini anak kandung reformasi. Saya kira, sudah saatnya juga (UU KPK) untuk diperbaharui. Seperti contohnya mengenai korupsi di sektor swasta (yang belum diatur rinci)," kata Wisnubroto.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut