get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Segini Harta Kekayaannya

Firli Bahuri Minta Penundaan Sidang Etik Perdana di Dewas KPK

Kamis, 14 Desember 2023 | 10:19 WIB
header img
Firli Bahuri meminta Dewas KPK tunda sidang etik. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Sidang perdana dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditunda. Penundaan itu diminta langsung oleh Firli Bahuri.

“(Penundaan) diminta langsung oleh FB (Firli Bahuri),” kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Syamsudin menyebutkan Firli meminta sidang etik tersebut dilakukan setelah tanggal 18 Desember 2023. Sebab Firli masih mengikuti sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu, kan sedang berlangsung di Pengadilan. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18,” ungkapnya.

Meski begitu, Syamsudin mengatakan sidang perdana yang sejatinya digelar hari ini tetap dibuka untuk memutuskan jadwal sidang baru.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Salah satunya pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pelanggaran berikutnya terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” katanya.

Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut