BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Rencana Pemerintah Kota untuk melegalkan keberadaan pom mini mendapat dukungan DPRD Kota Balikpapan.
Rencana untuk melegalkan pom mini ini akan diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, yang berisi tentang regulasi keberadaan pom mini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Slamet Iman Santoso mengatakan, SE tersebut harus disinkronisasikan dengan regulasi yang sudah ada.
"Harusnya objek izin itu disinergikan dengan Pemerintah Pusat. Kantong-kantong mana saja yang dibolehkan untuk pom mini dan diatur jaraknya. Akan tetapi selama ini los aja. Artinya aturan pemerintah pusat dan daerah tidak terkonektivitas. Mungkin itu yang perlu dibenahi," ujarnya, Kamis (12/12/2023).
Sehingga dengan demikian, masyarakat yang memiliki pom mini bisa juga untuk tetap berusaha karena mengikuti regulasi, dan pemerintah juga tidak menjadi hambatan bagi mereka.
Kemudian sama halnya dengan di jalan protokol sesuai aturan memang tidak boleh lagi menambah pom mini. Kemudian berdasarkan informasi itu ada regulasi bahwa pom mini tidak boleh lagi membeli kepada pengetap.
Menurutnya, hal ini juga harus dikaji kembali regulasinya seperti apa. Karena sepengetahuannya, BBM Subsidi dari Pertamina langsung ke SPBU-SPBU.
"Jadi Pemerintah dan Pertamina harus mengkaji instrumen terbaik, agar pom mini bisa tetap berjualan dengan aturan dan regulasi yang ada. Yang jelas kondisi ini harus difasilitasi oleh pihak terkait sehingga masalah ini tidak berkepanjangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini masih mempertimbangkan rencana penerbitan aturan untuk melegalkan keberadaan pom mini.
Salah satu pertimbangan tersebut yakni terkait kejelasan asal usul BBM yang diperjualbelikan. Jangan sampai lebih mengarah kepada kegiatan pengetapan atau penimbunan.
Editor : Mukmin Azis