get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kukar Amankan Seorang Pengedar Sabu

Peredaran Ganja 1,96 Kg Berhasil Digagalkan BNNK Balikpapan

Jum'at, 05 Januari 2024 | 00:27 WIB
header img
Tersangka WL kurir ganja seberat 1,96 kg berhasil diamankan BNNK Balikpapan. (Foto: iNewsTV/Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id- Peredaran Narkotika jenis ganja seberat 1.960 gram atau 1,96 kilogram asal Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan. 

Kepala BNNK Balikpapan, Komisaris Polisi Risnoto mengungkapkan dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku diketahui berinisial WL (34). 

"Ganja itu kami amankan di salah satu kantor jasa ekspedisi di Kota Balikpapan pada 1 Januari 2024," katanya Kamis (4/1/2023).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa ekspedisi dari Pangkal Pinang dengan tujuan Balikpapan.

"Informasi itu kami terima sejak 23 Desember 2023, lantas kami membentuk tim dengan Bea Cukai Balikpapan untuk melakukan penelusuran secara intensif," ungkap Risnoto. 

BNNK dalam mengungkap kasus tersebut menggunakan teknik controlled delivery yang dilakukan sejak barang itu masih berada di Pangkal Pinang, Jakarta hingga tiba di Kota Balikpapan menjelang akhir tahun.

"Setelah barang itu sampai di Balikpapan, barang itu tidak serta merta langsung kami ambil, mengingat ada empat proses yang harus dilalui," terangnya.

"Setelah barang masuk ke gudang ekspedisi selama dua hari akhirnya berhasil kami amankan bersama tersangka," imbuh dia. 

Risnoto menjelaskan tersangka berperan sebagai kurir serta pengedar direncanakan untuk dipasarkan di Kota Balikpapan.

"Ini sudah yang kedua kalinya tersangka melakukan kejahatan narkotika, untuk yang pertama tersangka ini meraih keuntungan hingga Rp5 juta," sebutnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut  tim BNNK Balikpapan  dan Bea Cukai menyamar sebagai pegawai di jasa ekspedisi tersebut, hingga Senin (1/1) tersangka datang ke kantor untuk mengambil barang berupa dua paket berukuran sedang yang dibungkus plastik hitam serta dilapisi aluminium foil di dalamnya.

"Saat tersangka mau kami amankan setelah menerima barang, tersangka ini melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri," jelasnya. 

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang yang dia ambil itu berisikan ganja yang dia pesan melalui seseorang berinisial PL. 

"Untuk PL kami tetapkan sebagai DPO," tegasnya.

Risnoto menambahkan atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut