Arya menambahkan, Pertamina telah melakukan inspeksi ke penyaluran resmi yaitu pangkalan untuk memperketat proses pendistribusian LPG 3 kg agar dapat diterima masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg tepat dan melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Kemudian, melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi / pangkalan untuk penyaluran subsidi LPG 3 kg, sehingga ketersediaan LPG subsidi 3 kg untuk masyarakat terus terpenuhi dan tepat sasaran, serta tidak ada penyelewengan harga di atas HET. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan tersebut. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)” pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis