JAMBI, iNewsBalikpapan.id - Sebanyak 19 personel Satresnarkoba Polresta Jambi membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia seberat 52,4 kg dengan nilai ekonomi mencapai Rp50 miliar. Atas keberhasilan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono langsung memberikan penghargaan kepada belasan anggota di Lapangan Mapolresta Jambi, Senin (15/1/2024).
"Mantap. Masih banyak lagi yang harus diungkap. Kerja keras lagi," ujarnya saat memberikan penghargaan kepada Kasatres Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen, Senin (15/1/2024).
Kapolda mengungkapkan, penghargaan tersebut merupakan motivasi atas hasil kerja keras anggota dalam memerangi narkoba yang ada di Kota Jambi.
"Ini telah membuatkan hasil, walaupun pada sisi yang lain, kita harus bisa melihat begitu banyak narkoba yang disita. Bahkan dimungkinkan juga ada yang banyak beredar di masyarakat," kata Rusdi.
Menurut Kapolda, keberhasilan saat ini harus menjadi motivasi untuk memompa kerja petugas lagi sehingga kerja keras dapat memberikan dampak kepada masyarakat.
"Jadi atas nama pribadi dan kesatuan saya ucapkan selamat kepada rekan-rekan yang telah mendapatkan penghargaan dari kami ini," katanya.
Dia berharap, apa yang dikerjakan mendapatkan ridho dari Allah SWT dan selalu diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas bagi masyarakat negara dan bangsa.
Editor : Mukmin Azis