get app
inews
Aa Text
Read Next : Pura-Pura Jadi Gadis 14 Tahun, Wanita Ini Bisa Ngeseks dengan Puluhan Remaja

Jaringan Produksi FIlm Porno Anak di Bawah Umur Diungkap Polisi, 5 Orang Ditangkap

Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:12 WIB
header img
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam konferensi pers kasus pornografi anak. (Foto MPI)

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp100.000-300.000," ungkap Reza.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan Pornografi. Ancaman pidana penjara tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut