Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Pasokan Listrik Long Iram, PLN Datangkan Mesin Pembangkit Tambahan
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online, Letkol Arman Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:51 WIB
  • author zakky Mubarok
Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online, Letkol Arman Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Letkol Arman Ditetapkan Tersangka Buntut Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka kasus penyewaan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas judi online (judol).

Arman diduga terlibat dalam penyewaan rumah dinas tersebut kepada warga sipil yang menggunakannya untuk menjalankan aktivitas judi online. Saat ini, perwira TNI tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.

"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel (Cpm) Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Unggul menjelaskan, Arman yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta diduga melakukan pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas yang diperuntukkan bagi anggota TNI.

Dia juga menegaskan, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut bukan anggota TNI, melainkan warga sipil.

"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," katanya.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut