Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online, Letkol Arman Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan aktivitas judi online di rumah dinas TNI tersebut pada 10 Oktober 2026. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap 11 orang yang diduga menjadi operator judi online.
Sebanyak 11 orang tersebut terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Seluruhnya merupakan warga sipil yang kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Barang bukti tersebut meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks perumahan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kodim 0505/Jakarta Timur hingga petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Donny dalam keterangannya.
Saat ini, Pomdam Jaya masih memproses perkara yang menjerat Letkol Arman. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas TNI yang kemudian digunakan sebagai lokasi operasional judi online.
Editor: Mukmin Azis