get app
inews
Aa Read Next : Viral, 2 Polisi Nekat Berenang Selamatkan 3 Bocah Nyaris Tenggelam di Aceh

Viral Bocah 12 Tahun Kendarai Truk Trailer di Jalan Tol

Senin, 01 April 2024 | 15:28 WIB
header img
Viral video memperlihatkan seorang bocah berusia 12 tahun mengemudikan truk trailer di sebuah jalan tol. (Foto: X (Twitter) @asimetri_id)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.idViral video memperlihatkan seorang bocah mengemudikan truk trailer di sebuah jalan tol. Ini membuat warganet geram karena belum hilang ingatan sebuah truk menyebabkan kecelakaan mengerikan di Gerbang Tol Halim Utama, baru-baru ini.

Saat ditelusuri, pengemudi yang menyebabkan kecelakaan ternyata belum memiliki SIM, dan baru berusia 18 tahun. Seperti diketahui, untuk mengendarai truk, minimal harus memiliki SIM B Umum, dan prosesnya membutuhkan waktu untuk meningkatkan dari SIM A.

Video viral tersebut diunggah akun X (Twitter) @asimetri_id, memperlihatkan kondisi umum di jalan tol. Awalnya, video mengarah pada sebuah trailer yang berada di lajur paling kiri, sebelum truk berwarna hijau datang di posisi tengah.

Terlihat seorang bocah berusaha belasan tahun sedang mengemudikan truk trailer yang membawa muatan. Bahkan, tidak ada pendamping atau kernet yang terlihat di kursi.

“Bro, narik ke mana?,” tanya sang perekam.

“Tasik,” jawab bocah tersebut sambil sesekali menoleh ke arah perekam.

Mirisnya, bocah tersebut terlihat berkendara sambil menghisap rokok, yang dapat membuat konsentrasi terganggu. Selain itu, pada usia tersebut diyakini belum memiliki kematangan dalam menentukan pilihan saat berada dalam kondisi sulit.

Berdasarkan pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak yang tak memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi kurungan penjara dan denda jutaan rupiah.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta,” bunyi pasal 281.

Melihat hal tersebut, netizen dibuat geram karena dapat membahayakan keselamatan orang lain. Mereka juga mempertanyakan orang dewasa yang bisa memberikan izin kepada bocah tersebut untuk mengendarai kendaraan besar.

“Budaya kita itu melanggar aturan.. ini bagaimana bisa petugas tol polisi ataupun petugas dishub bisa kelolosan ada anak di bawah umur membawa kontainer,” tulis @Mas_***.

“Pelanggaran adalah budaya asli kita,” ujar @diled***.

“Sopir trailer rekrutmennya emang kebanyakan dari turun temurun dari keluarga, saudara, tetangga,” ujar @gsbu***.

Kepolisian mengkonfirmasi bahwa video tersebut merupakan keluaran 2020. Kepolisian juga sudah menindak perusahaan dan pengemudi dengan menjatuhkan hukuman yang sesuai.

“Halo Sobat Polri, video tersebut merupakan video lama yang terjadi pada tahun 2020. Hal tersebut sudah diproses secara hukum baik perusahaannya dan orang yang bersangkutan,” tulis @NTMC_Info.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut