Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perambah Hutan di Kukar Ditangkap, Bakar Lahan Otorita IKN untuk Kebun
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Gusur Pemukiman di IKN, Begini Penjelasan Badan Otorita

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 19:00 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Gusur Pemukiman di IKN, Begini Penjelasan Badan Otorita
Presiden Jokowi tegaskan melarang penggusuran pemukiman warga di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. .(Foto: setpres)

Luasan ADP yang saat ini baru dikantongi Badan Otorita itulah yang memiliki kepastian hukum atas tanah untuk dilakukan aktivitas pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A,1B, dan 1C.

Basuki melaporkan, dari total luasan KIPP tersebut saat ini telah terbangun di kawasan KIPP 1A, baik untuk proyek APBN membangun infrastruktur dasar, maupun investasi yang dilakukan oleh para investor di tahap pertama.

"KIPP 1A saat ini sudah penuh, saat ini kita masuk ke 1B dan 1C, jadi banyak investor yang tandatangan PKS (perjanjian kerjasama) di 1B dan 1C," tambah Basuki.

Sebelumnya, Basuki mengaku mendapatkan perintah khusus dari Presiden Joko Widodo bahwa pembangunan IKN tidak boleh menggusur pemukiman warga.

"Beliau menanggapi dan memberikan arahan, fokusnya pertama utamakan partisipasi masyarakat dalam penataan IKN, jangan sampai merugikan masyarakat, terpinggirkan, atau bahkan tergusur," kata Basuki di IKN.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut