KPK Lakukan Penggeledahan di Balikpapan Terkait Kasus LPEI, Sita Rp4,6 Miliar hingga Perhiasan
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:09 WIB
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI," ujar Tessa.
"Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta