get app
inews
Aa Read Next : Resmi! MK Ubah Aturan Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi di DPRD

Buruh Siap Turun ke Jalan, Tuntut DPR dan KPU Patuhi Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:23 WIB
header img
Massa buruh akan turun ke jalan kembali mendesak DPR dan KPU mematuhi putusan MK. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh bakal menggeruduk Kantor DPR, Senayan, Jakarta dan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta pada 22-23 Agustus 2024. Buruh memprotes DPR yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Diketahui Panja DPR tidak mematuhi putusan MK.

"Dengan ini kami menginstruksikan kepada 11 inisiator Partai Buruh, seluruh Pengurus 

Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan seluruh anggota Partai Buruh untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa," kata Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono, Rabu (21/8/2024).

Kahar menjelaskan aksi unjuk rasa diawali Kantor DPR pada Kamis (22/8) besok dan Kantor KPU pada Jumat (23/8) pukul 09.00 WIB pagi. Adapun massa aksi yang dikerahkan mencapai 2.000 orang dengan tuntutan buntut Keputusan MK Nomor 60.

"Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK," katanya.

Kesepakatan Baleg DPR membuat PDIP terancam tidak bisa mencalonkan gubernur di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, Baleg DPR tidak mengikuti semua putusan MK.

Berdarkan ketentuan pasal 40 yang diubah dalam daftar inventaris masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan MK hanya diterapkan bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat kursi DPRD.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut