"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Kamis (19/9/2024).
HA menghadiri pelantikan anggota DPRD terpilih Kota Singkawang di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada 17 September 2024.
Video pelantikan HA menjadi sorotan publik mengingat HA merupakan tersangka pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun. Apalagi HA selama ini mangkir dari panggilan kepolisian.
Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta