BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Nekat mempromosikan judi online sembari bugil, perempuan di kota Balikpapan diamankan pihak kepolisian. Pelaku dijerat undang-undang pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SR, 25 tahun, ditangkap lantaran nekat melakukan promosi judi online melalui siaran langsung tanpa mengenakan pakaian.
Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan IPTU Wirawan Trisnadi mengungkapkan, SR telah menjalankan praktek ini sejak tahun lalu dan memperoleh penghasilan sebesar Rp 1-2 juta per hari, dengan motif ekonomi.
“Motif tersangka karena kebutuhan ekonomi. Jadi uang yang didapat dari profesi ini dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Wirawan.
Barang bukti yang disita polisi termasuk alat bantu seks, pakaian dalam, kartu ATM, dan dua handphone yang digunakan untuk siaran langsung.
"Tersangka mempromosikan judi online ini dengan cara siaran langsung tanpa mengenakan pakaian," tegas dia.
SR kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.
"Tersangka mengaku mendaftar menjadi host lewat aplikasi online," katanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap konten online dan aktivitas ilegal yang dapat melanggar hukum.
" Tersangka dijerat pasal soal pornografi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
Editor : Mukmin Azis