Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, Isran Noor bahkan telah melampaui target ini dengan memberikan ruang lebih luas bagi perempuan dalam pemerintahan.
"Saat Pak Isran Noor memimpin Kalimantan Timur, keterlibatan perempuan di pemerintahan telah mencapai 40 persen, jauh di atas batas minimal yang ditetapkan. Ini membuktikan bahwa beliau sangat berkomitmen terhadap pemberdayaan perempuan, tidak hanya dalam politik tetapi juga di berbagai sektor pembangunan," ujar Eny.
Selain itu, peran perempuan dalam pembangunan, terutama dalam peran domestik sebagai ibu yang melahirkan, mendidik, dan membentuk generasi penerus bangsa, juga sangat diapresiasi oleh pasangan Isran-Hadi.
"Keduanya paham pentingnya membangun fondasi yang kuat melalui pendidikan dan pemberdayaan perempuan sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah," kata Eny.
Tak berhenti sampai disitu, peningkatan partisipasi perempuan dalam pemerintahan juga tercermin dalam prestasi di bawah kepemimpinan Isran Noor. Salah satu bukti konkret adalah pengangkatan seorang perempuan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, pertama kali dalam sejarah pemerintahan provinsi tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa di bawah pemerintahan Isran-Hadi, perempuan tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan," pungkas Eny.
Editor : Mukmin Azis